Merangin – Sebuah insiden menegangkan nyaris merenggut keselamatan seorang pengendara di Jambi. Hal ini diduga akibat kelalaian penanganan mesin oleh bengkel Wildan Motor yang berlokasi di Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin.
Peristiwa bermula pada 22 September 2026, saat seorang konsumen bernama Ahmad menyerahkan mobil Avanza miliknya ke bengkel Wildan Motor karena mengalami kendala mati mesin akibat kepanasan (overheat). Mobil tersebut dijemput oleh mekanik di dekat SMPN 4 Merangin.
Selama proses perbaikan, mekanik mengonfirmasi melalui bukti video bahwa mesin harus dibongkar dan beberapa komponen wajib diganti. Pada 28 September 2026, pihak bengkel menyatakan perbaikan selesai dengan total biaya Rp4.500.000, yang langsung dilunasi oleh korban.
Namun, petaka dimulai dua hari kemudian, 30 September 2026. Saat memanaskan mobil untuk bertolak ke Kota Jambi, Ahmad mendapati uap panas mesin menjalar hingga ke sasis depan. Ketika dikonfirmasi melalui video, mekanik bengkel meyakinkan korban bahwa kondisi tersebut normal karena mesin baru dibubut, dan menjamin mobil aman untuk perjalanan jauh.
Percaya pada jaminan mekanik, Ahmad tetap berangkat. Di tengah jalan, mobil mulai tersendat-sendat dan kehilangan tenaga secara drastis hingga pedal gas harus dikocok berulang kali.
Situasi mencekam terjadi saat mobil melintas di wilayah Bagan Pete, Kota Jambi. Ketika hendak menyeberang jalan, mobil tiba-tiba kehilangan traksi total dan mati mendadak di tengah lajur utama. Mobil dari arah belakang yang melaju kencang nyaris menghantam kendaraan Ahmad. Klakson bertalu-talu dari pengendara lain memperkeruh suasana, memaksa Ahmad dan rekannya bertaruh nyawa turun ke jalan untuk mendorong mobil ke bahu jalan di tengah lalu lintas yang padat.
"Nyawa kami benar-benar di ujung tanduk waktu itu. Bayangkan, mobil mati mendadak di tengah jalan raya yang ramai dan dari belakang sudah klakson panjang karena hampir menabrak kami. Jantung saya mau copot. Ini murni kelalaian fatal. Pihak bengkel menjamin mobil ini aman untuk dibawa ke Jambi, tapi nyatanya mereka justru mengirim kami ke pintu maut," ujar Ahmad dengan nada bergetar mengenang kejadian tersebut, Jum'at (2/10/2026).
Kecewa dengan insiden yang nyaris mencelakakannya, Ahmad menghubungi mekanik dan pemilik bengkel bernama AL. Alih-alih mendapatkan tanggung jawab atau kompensasi darurat, pemilik bengkel justru diduga melempar tanggung jawab kepada mekaniknya dan meminta korban membawa kembali mobil rusak tersebut ke Bangko, sebuah permintaan yang mustahil dilakukan dalam kondisi mobil mati total. Pihak bengkel hanya memberikan kontak mekanik rekanan mereka di Jambi.
Pada 2 Oktober 2026, setelah mobil derek membawa kendaraan tersebut ke bengkel rekanan di Jambi, pemeriksaan menunjukkan bahwa koil mesin mobil mati total. Ahmad terpaksa merogoh kocek tambahan sebesar Rp1.320.000 untuk perbaikan baru tersebut. Saat meminta pertanggungjawaban atas biaya tambahan dan kelalaian fatal yang nyaris merenggut nyawanya, pemilik bengkel Wildan Motor, AL, dengan tegas menolak bertanggung jawab.
Tindakan lepas tangan dan kelalaian yang dilakukan oleh manajemen Wildan Motor ini diduga kuat menabrak sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihak bengkel disinyalir melanggar Pasal 4 huruf a mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Selain itu, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2), pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi jasa yang dihasilkan, di mana ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau perbaikan layanan yang harus dilakukan dalam tenggat waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
Jika kelalaian ini terbukti akibat kesengajaan atau ketidaksesuaian standar layanan jasa otomotif yang dijanjikan, pemilik bengkel dapat dibidik dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a mengenai larangan memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 tersebut membawa konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Di samping sanksi pidana, korban juga memiliki hak hukum untuk melayangkan gugatan perdata melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau peradilan umum guna menuntut ganti rugi materiil dan imateriil atas kerugian serta trauma akibat ancaman kecelakaan fatal yang dialaminya.
(Red.)

Posting Komentar