Polres Inhil Musnahkan 337,85 Gram Sabu dan 5.707 Butir Ekstasi, Lima Perkara Narkotika Berhasil Diungkap

INDRAGIRI HILIR – Komitmen Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Polres Inhil) dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali ditunjukkan melalui pengungkapan sejumlah perkara narkotika di wilayah hukumnya.

Sebanyak lima perkara narkotika berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhil dalam kurun waktu 22 Juni hingga 9 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka serta barang bukti berupa sabu dan ribuan butir ekstasi dengan jumlah yang cukup signifikan.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Aula Rekonfu Polres Indragiri Hilir, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Inhil Kompol Maitertika, S.H., M.H., dan dihadiri sejumlah unsur terkait, di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Indragiri Hilir, Kejaksaan Negeri Tembilahan, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Inhil, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Inhil, Kasatresnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H., Ketua DPC Granat Inhil, juru bahasa isyarat, serta wartawan dan insan pers.

Dalam keterangannya, Wakapolres Inhil menyampaikan bahwa dari lima laporan polisi yang berhasil ditangani, petugas mengamankan lima tersangka masing-masing berinisial TS (46), HM (50), AS (38), DA (40), dan JD (41).

Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat ratusan gram serta 5.707 butir ekstasi dengan berat keseluruhan mencapai 1.859,86 gram. Barang bukti tersebut kemudian diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk sebagian yang terlebih dahulu digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik.

Salah satu pengungkapan terjadi pada 22 Juni 2026 sebagaimana tercatat dalam LP/A/67/VI/2026. Dalam perkara tersebut, tersangka TS diamankan bersama 25 paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 22,23 gram. Setelah sebagian barang bukti digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, sebanyak 12,23 gram sabu kemudian dimusnahkan.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 27 Juni 2026 melalui LP/A/70/VI/2026. Polisi mengamankan tersangka HM dengan barang bukti sebanyak 11 paket sabu seberat 272 gram. Dari jumlah tersebut, 16,49 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, sementara 255,51 gram lainnya dimusnahkan.



erkara dengan barang bukti terbesar berupa ekstasi terungkap pada 29 Juni 2026. Dalam LP/A/71/V/2026, petugas mengamankan tersangka AS dengan barang bukti sebanyak 5.707 butir ekstasi dengan berat keseluruhan mencapai 1.859,86 gram.

Untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik, sebagian barang bukti digunakan sebagai sampel. Setelah proses pemeriksaan selesai, sebanyak 1.852,02 gram barang bukti dimusnahkan, sedangkan 7,24 gram digunakan dalam proses pemeriksaan laboratorium.

Satresnarkoba Polres Inhil kembali melakukan pengungkapan pada 22 Juli 2026 sebagaimana tercatat dalam LP/A/78/VII/2026. Dalam perkara ini, tersangka DA diamankan bersama 78 paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 15,02 gram.

Dari barang bukti tersebut, sebanyak 10 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan sebanyak 5,02 gram kemudian dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Pengungkapan terakhir dalam rangkaian perkara tersebut terjadi pada 9 Agustus 2026 melalui LP/A/86/VIII/2026. Petugas mengamankan tersangka JD dengan satu paket sabu seberat 28,6 gram. Setelah sebanyak 10 gram digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium, barang bukti seberat 18,6 gram dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh unsur penegak hukum dan instansi terkait. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan barang bukti narkotika yang telah disita dari para tersangka tidak kembali disalahgunakan ataupun beredar di tengah masyarakat.

Kegiatan pemusnahan juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan hukum atas proses pemusnahan barang bukti.

Wakapolres Inhil Kompol Maitertika menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur dalam penanganan perkara, tetapi juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Ia menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan langkah yang konsisten, terukur, serta dukungan dari berbagai pihak. Sebab, peredaran narkotika tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap kehidupan sosial, kesehatan masyarakat, keamanan, dan masa depan generasi muda.

“Pemus


nahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Indragiri Hilir bersama seluruh instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Wakapolres.

Menurutnya, keberhasilan mengungkap perkara narkotika tidak hanya diukur dari jumlah tersangka maupun barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke lingkungan masyarakat.

Karena itu, Polres Inhil terus mendorong penguatan sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia pendidikan, serta seluruh elemen masyarakat.

Kolaborasi tersebut dinilai sangat penting karena upaya memberantas narkotika tidak dapat hanya mengandalkan tindakan penindakan. Pencegahan, edukasi, pengawasan lingkungan, serta keberanian masyarakat melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Wakapolres juga mengajak masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap bahaya narkotika. Lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja hingga lingkungan permukiman diharapkan dapat menjadi benteng awal dalam mencegah masuknya narkoba.

Pengungkapan lima perkara tersebut sekaligus menjadi pesan tegas bahwa Polres Inhil tidak akan memberikan ruang bagi jaringan maupun pelaku yang mencoba menjadikan wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir sebagai tempat peredaran narkotika.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti secara terbuka dan disaksikan berbagai unsur terkait, Polres Inhil berharap kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum semakin meningkat. Selain memberikan kepastian bahwa barang bukti telah ditangani sesuai prosedur, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan untuk menciptakan Kabupaten Indragiri Hilir yang aman, kondusif dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kita berharap langkah ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

Polres Inhil menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir. (Mhd Rano)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama