![]() |
| Foto: ilustrasi. |
MERANGIN – Alibi keterbatasan anggaran yang diapungkan pihak SMA Negeri 1 Merangin untuk melegitimasi pungutan uang komite hingga Rp1 juta per siswa, kini resmi runtuh. Berdasarkan penelusuran rekam data laporan keuangan, SMAN 1 Merangin nyatanya mendapatkan gelontoran dana bantuan operasional yang sangat fantastis dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui skema dana BOS.
Data menunjukkan bahwa pada tahun anggaran 2025, SMAN 1 Merangin menerima Dana BOS Reguler sebesar lebih dari Rp1,5 miliar. Dana raksasa tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni Tahap 1 sebesar lebih dari Rp730 juta dan Tahap 2 sebesar lebih dari Rp818 juta.
Kejanggalan alokasi penggunaan dana negara ini memicu tanda tanya besar mengenai ke mana larinya uang miliaran rupiah tersebut. Investigasi data menemukan beberapa pos anggaran yang dinilai tidak wajar dan berpotensi menjadi celah praktik mark-up atau anggaran fiktif.
Salah satu yang paling mencolok adalah pos Pengembangan Perpustakaan pada Tahap 1 yang menelan biaya luar biasa besar, yakni Rp250 juta, namun langsung anjlok menjadi Rp0 pada Tahap 2. Publik patut mempertanyakan pengadaan buku atau fasilitas digital apa yang senilai seperempat miliar rupiah tersebut dalam waktu satu semester.
Selain perpustakaan, pos Administrasi Kegiatan Sekolah menyedot anggaran kumulatif sebesar lebih dari Rp388 juta. Disusul kemudian oleh anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah yang melonjak tajam pada Tahap 2 menjadi lebih dari Rp237 juta, dari yang sebelumnya hanya Rp39,8 juta pada Tahap 1.
"Jika ditotal, untuk urusan administrasi, perpustakaan, dan pemeliharaan gedung saja sekolah ini sudah menghabiskan hampir Rp900 juta dari dana BOS. Lalu kegiatan operasional siswa mana yang belum terpenuhi sehingga harus "menodong" lagi ke orang tua murid?" ujar salah satu aktivis yang juga Ketua Pemuda Merangin, Yon Lianto, Selasa (25/8/2026).
Dengan jumlah murid aktif mencapai 938 siswa pada tahun 2026 ini, skema pungutan komite bergradasi yang diatur sekolah berpotensi mengumpulkan dana segar masyarakat hingga lebih dari Rp930 juta. Jika akumulasi uang pungli komite digabungkan dengan sisa donasi pembangunan Masjid Nurul Iman yang disebar via brosur ber-QRIS, maka SMAN 1 Merangin mengelola dana paralel non-pemerintah mendekati angka Rp1 Miliar bahkan bisa lebih.
Kondisi keuangan paralel ini dinilai sangat rawan memicu tindak pidana korupsi berupa double budgeting (penganggaran ganda). Terdapat celah di mana sebuah kegiatan operasional di lapangan didanai memakai uang pungutan wali murid, namun dalam laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke negara, kegiatan tersebut diklaim dibiayai oleh dana BOS untuk mencairkan uang negara demi keuntungan pribadi oknum sekolah.
Selain dugaan pelanggaran finansial, kasus ini juga menelanjangi rendahnya kualitas pemahaman hukum dari sumber daya manusia (SDM) di jajaran pimpinan SMAN 1 Merangin dan pihak Komite Sekolah.
Secara konyol, pihak komite dengan restu sekolah mencetak brosur pungutan resmi nomor 001/Komite SMAN-1/2026 lengkap dengan cap basah dan tanda tangan. Dokumen itu secara gamblang mencantumkan alasan "belum dapat dibiayai melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)". Dan yang paling konyol, pihak Komite menyebut secara gamblang dalam dokumen "sekolah bersama komite sekolah membuka Program Sumbangan Sosial Komite Subsidi Silang".
Tindakan menerbitkan lembar komitmen pilihan nominal tertulis ini dinilai sebagai kecerobohan birokrasi yang fatal. Alih-alih berhasil menyembunyikan pungli lewat alibi pilihan nominal "Rp0", manajemen sekolah justru menyerahkan bukti tertulis pelanggaran Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara sukarela kepada publik dan aparat penegak hukum.
Hingga berita investigasi berseri ini diturunkan, Kepala SMAN 1 Merangin masih belum memberikan respons resmi terkait pemberitaan yang beredar.
(Red.)

Posting Komentar