MERANGIN – Praktik penarikan dana berselimut "Sumbangan Sukarela" kembali mencoreng dunia pendidikan di Provinsi Jambi. Kali ini, dugaan pungutan liar (pungli) terselubung terendus di SMA Negeri 1 Merangin yang beralamat di Jalan Gunung Masurai No. 105, Bangko. Dengan dalih dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak mencukupi, pihak komite dan sekolah disinyalir melakukan mobilisasi dana terstruktur yang membebani orang tua murid hingga jutaan rupiah.
Berdasarkan investigasi lapangan dan bukti dokumen otentik yang berhasil dihimpun, penarikan dana masyarakat ini dikemas melalui skema pilihan nominal bergradasi serta penggalangan dana pembangunan rumah ibadah di dalam lingkungan sekolah.
Modus yang digunakan terbilang rapi namun sarat intimidasi administratif. Pihak Komite Sekolah SMAN 1 Merangin secara resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor: 001/Komite SMAN-1/2026 tertanggal 17 Juni 2026 yang ditandatangani dengan cap basah oleh Ketua Komite, Taufik, S.H. Di dalam surat tersebut, tertulis narasi klasik bahwa dana BOSP belum mampu menalangi beberapa kegiatan operasional siswa.
Ironisnya, alih-alih bersifat sukarela tanpa batasan, dokumen pendukung berupa "Surat Pernyataan" justru mengunci wali murid untuk memilih empat kategori rentang nominal sumbangan per tahun, yaitu:
1. Rp750.000 – Rp1.000.000
2. Rp500.000 – Rp750.000
3. Rp300.000 – Rp500.000
4. Rp0 – Rp300.000
Tak hanya menentukan nominal bervariasi, orang tua juga dipaksa menandatangani lembar komitmen mengenai target waktu pelunasan pembayaran, apakah dibayar "Sekarang", "Bulan...", atau "Akhir Tahun Pembelajaran". Pola penentuan nominal berskala dan berjangka waktu ini secara hukum telah menggugurkan hakikat dari istilah "sumbangan sukarela".
Saat dikonfirmasi di sekolah, Kepala SMAN 1 Merangin tidak berada di tempat dan dilaporkan tidak hadir sejak pagi hari. Wartawan kemudian bertemu dengan Wakil Kepala (Waka) Bidang Kesiswaan, Bambang.
Dalam pernyataannya, Bambang membenarkan adanya penarikan dana dengan kategori nominal bervariasi tersebut. Namun, sebuah fakta miris terungkap, Bambang menyatakan bahwa pungutan didasari kemampuan orang tua atau wali murid, namun bagi wali murid yang ingin memilih opsi gratis (Rp0), mereka diwajibkan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak kelurahan atau desa setempat. Hal ini dinilai sebagai bentuk merendahkan dan intimidasi birokrasi yang membebani psikologis wali murid miskin demi mendapatkan hak pendidikan gratis di sekolah negeri.
Selain uang komite tahunan, SMAN 1 Merangin juga menyebarkan brosur fisik "Donasi Pembangunan Masjid Nurul Iman SMAN 1 Merangin". Di dalam brosur tersebut, panitia menyediakan saluran dana via rekening BRI atas nama Masjid Nurul Iman SMANSA, kode QRIS, hingga penyetoran tunai lewat dua nama panitia, yaitu Didik Ismanto, M.Kom dan Indria Yulizarti, S.Pd.
Saat ditanyai lebih lanjut, Waka Kesiswaan berdalih bahwa donasi masjid tersebut bersifat terbuka untuk alumni tanpa paksaan. Namun, alibi tersebut dinilai rapuh karena fakta di lapangan menunjukkan brosur dicetak secara niat dan dibagikan secara massal melalui lingkungan sekolah. Terlebih lagi, nama panitia yang tercantum diduga kuat merupakan oknum guru/staf aktif SMAN 1 Merangin.
Saat dimintai ketegasan lebih lanjut, Bambang mencoba melakukan pengalihan dengan menyuruh wartawan menunggu Bendahara Komite Sekolah. Ia berdalih urusan uang tersebut adalah ranah komite.
Kendati mencoba cuci tangan, Bambang akhirnya membuat blunder dengan mengakui bahwa dirinya hadir langsung di lokasi rapat selaku wakil resmi dari pihak sekolah saat pembahasan nominal iuran tersebut digodok dengan alibi sekedar hadir dan mengetahui. Kehadiran unsur pimpinan sekolah ini secara otomatis meruntuhkan alibi bahwa sekolah "tidak mengetahui" aktivitas komite.
Nilai perputaran uang dalam skema iuran komite di SMAN 1 Merangin ini dinilai sangat fantastis untuk ukuran instansi pendidikan negeri. Berdasarkan pengakuan dari Waka Kesiswaan Bambang, jumlah murid aktif di SMAN 1 Merangin pada tahun 2026 ini mencapai 938 siswa. Jika dikalkulasikan secara matematis, apabila mayoritas wali murid memilih rentang batas maksimal nominal pungutan per tahun, maka akumulasi dana segar dari kantong masyarakat yang berhasil dihimpun oleh pihak sekolah dan komite bisa menembus angka Rp900 juta lebih.
Angka yang fantastis dan hampir menyentuh Rp1 Miliar per tahun ini di luar dari aliran dana masuk dari hasil dugaan pungli bermodus donasi pembangunan masjid yang disebar masif lewat brosur ber-QRIS. Akumulasi dana raksasa non-pemerintah ini memicu tanda tanya besar dari publik mengenai transparansi penggunaan dan audit dana BOSP reguler dari negara yang selama ini diklaim sekolah "tidak mencukupi"
Praktik penggalangan dana yang terjadi di SMAN 1 Merangin diduga kuat memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum administratif hingga tindak pidana murni, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pelanggaran Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
- Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 12 huruf (b): Komite sekolah tegas dilarang menarik pungutan dari orang tua/wali murid. Definisi pungutan adalah penarikan dana yang ditentukan nominalnya, ditentukan jangka waktunya, dan bersifat mengikat kelompok. Penentuan empat paket nominal (meski ada opsi Rp0) dan kolom batas waktu bayar pada Surat Pernyataan SMAN 1 Merangin secara hukum diklasifikasikan sebagai Pungutan Liar terselubung.
- Pasal 12 huruf (a): Komite dilarang mempekerjakan guru/staf sekolah aktif (seperti panitia masjid bergelar akademis guru) untuk menggalang dana guna menghindari konflik kepentingan.
2. Potensi Jerat Pidana Pungli dan Pemerasan (KUHP & UU Tipikor)
- Pasal 423 KUHP (Eks Pasal Pemerasan oleh Pejabat): Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mengetahui, menghadiri (melalui perwakilan Waka), atau membiarkan penarikan uang ilegal di wilayah instansinya dapat dijerat pasal pembiaran atau penyalahgunaan wewenang dengan sanksi pidana penjara dan denda materiil yang berat.
3. Sanksi Administratif (Disiplin ASN)
- Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kepala Sekolah dan jajaran pimpinan SMAN 1 Merangin yang terbukti terlibat atau membiarkan praktik pungli berkedok komite dapat dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Sanksi tersebut mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan (pencopotan sebagai Kepala Sekolah/Waka), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kini, publik menunggu ketegasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Inspektorat Provinsi Jambi, serta Satgas Saber Pungli untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMAN 1 Merangin guna mengusut tuntas aliran dana dan membatalkan aturan komite yang mencekik wali murid tersebut.
(Red.)

Posting Komentar