Musi Rawas – DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan laporan hasil pembahasan komisi-komisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2025. Agenda ini sekaligus menjadi momen pengambilan keputusan DPRD dan penyampaian pendapat akhir Bupati Musi Rawas. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Kamis, (30/7/2026).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati Musi Rawas Ratna Machmud, Wakil Bupati Musi Rawas Supriyanto, dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas Yani Yandika Saputra. Turut hadir Sekretaris Daerah, Camat se-Kabupaten Musi Rawas, Anggota DPRD, unsur Forkopimda, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Sebelum memasuki agenda utama, Sekretaris DPRD menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan secara sah.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas. Dalam pembahasannya, masing-masing komisi menyampaikan hasil evaluasi, masukan, serta rekomendasi terhadap pelaksanaan anggaran. Langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, efektif, dan akuntabel.
Setelah melalui pembahasan secara menyeluruh dan mempertimbangkan masukan komisi-komisi, DPRD Kabupaten Musi Rawas resmi mengambil keputusan terhadap Raperda tersebut. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Musi Rawas. Agenda ini menjadi wujud komitmen nyata pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada masyarakat melalui lembaga legislatif.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas Yani Yandika Saputra menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan.
Yani Yandika Saputra menegaskan bahwa sinergi yang terjalin antara lembaga legislatif dan eksekutif merupakan modal penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
”Semoga seluruh keputusan yang telah dihasilkan melalui pembahasan ini memberikan manfaat bagi kemajuan Kabupaten Musi Rawas, serta menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya sebelum pimpinan sidang resmi menutup rapat paripurna.
Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas diharapkan semakin memperkuat prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Hasil evaluasi pelaksanaan APBD ini juga diharapkan menjadi pijakan penting dalam meningkatkan efektivitas pembangunan, kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat Musi Rawas pada masa mendatang.

Posting Komentar