Tembilahan – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Pada 24 Juni 2026, Bea Cukai Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp4,65 miliar.
Kegiatan pemusnahan tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam menegakkan hukum serta memastikan barang-barang hasil pelanggaran tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Dari hasil penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2025 hingga 2026, negara berhasil mengamankan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp2,46 miliar.
Acara pemusnahan dibuka langsung oleh Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, dan turut dihadiri oleh Bupati Indragiri Hilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi simbol sinergi antarlembaga dalam mendukung upaya pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi. Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang tersebut telah melalui proses administrasi dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara.
Pemusnahan dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Proses ini menunjukkan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari jutaan batang hasil tembakau ilegal, minuman mengandung etil alkohol, berbagai produk tekstil, aksesori dan perlengkapan seperti tas, dompet, serta jam tangan, hingga produk kosmetik. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat apabila tetap beredar.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai menggunakan berbagai metode pemusnahan yang disesuaikan dengan karakteristik barang. Produk hasil tembakau dimusnahkan dengan mesin pemotong khusus, sementara minuman beralkohol dan kosmetik dimusnahkan melalui proses penghancuran. Adapun barang lainnya dimusnahkan dengan cara pembakaran. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang kehilangan nilai ekonomisnya dan tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. Selain melindungi penerimaan negara, tindakan tegas terhadap barang ilegal juga bertujuan menjaga iklim usaha yang sehat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Pemusnahan barang hasil penindakan ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pemerintah tidak memberikan ruang bagi praktik perdagangan ilegal yang dapat merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, maupun masyarakat luas. Melalui pengawasan yang berkesinambungan serta kerja sama dengan berbagai pihak, Bea Cukai Tembilahan terus berupaya menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib, aman, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dengan keberhasilan mengamankan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah dan memusnahkan barang-barang hasil pelanggaran, Bea Cukai Tembilahan menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan penerimaan negara dan perlindungan masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.(Mhd Rano)


Posting Komentar