![]() |
| Foto: ilustrasi. |
Merangin — Polemik mengguncang pemerintahan Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin. Kepala Dusun Sungai Tebal berinisial EF, yang telah divonis dalam perkara pidana membantu pelaku percobaan pembunuhan dan kini menjalani hukuman di Lapas Bangko, hanya diberhentikan sementara oleh kepala desa.
Sebelumnya, kasus ini menyita perhatian publik. EF dinyatakan terlibat membantu pelarian dua pelaku pengeroyokan yang berujung pada percobaan pembunuhan. Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, dan EF kini berstatus terpidana.
Namun, keputusan Kepala Desa Nilo Dingin yang tetap membuka peluang EF kembali menjabat usai menjalani hukuman memunculkan tanda tanya besar. Dalam keterangannya pada Rabu (11/02/2026), Kades menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin serta Camat Lembah Masurai. Berdasarkan arahan tersebut dan merujuk Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 serta Pasal 221 KUHP, EF diberhentikan sementara. Musyawarah bersama Ketua RT dan tokoh masyarakat juga telah dilakukan untuk menunjuk pengganti sementara.
Meski demikian, pernyataan bahwa EF dapat kembali menduduki jabatan kepala dusun setelah menyelesaikan masa hukuman dinilai sebagian kalangan sebagai langkah yang tidak tegas.
Secara regulasi, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 junto Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 mengatur bahwa perangkat desa yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diberhentikan. Kepala desa juga memiliki kewajiban menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik yang merusak kepercayaan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU Desa.
Kebijakan yang dianggap tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dan etika jabatan berpotensi memicu evaluasi oleh pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan UU Desa, kepala desa dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap oleh bupati apabila terbukti melanggar kewajiban atau larangan jabatan.
Di tengah situasi ini, muncul pertanyaan publik, mengapa hanya diberhentikan sementara? Apa pertimbangan yang mendasari peluang pengembalian jabatan tersebut? Transparansi dinilai menjadi kunci untuk meredam spekulasi dan menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Publik mendorong agar pemerintah daerah melalui inspektorat melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap proses administrasi dan tata kelola pemerintahan desa. Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan setiap kebijakan diambil sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Kepercayaan masyarakat adalah fondasi pemerintahan desa. Ketika kebijakan menyangkut pejabat yang telah divonis pidana, ketegasan dan keterbukaan menjadi kebutuhan mendesak agar roda pemerintahan tidak berjalan dalam bayang-bayang kecurigaan.
(Red.)

Posting Komentar