Harga LPG 3 Kg Diduga Diatas HET, RE Justru Salahkan Pihak Lain


Merangin – Dugaan permainan harga dan penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi mencuat di Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin. Seorang pihak yang dikonfirmasi media, berinisial RE, justru memberikan jawaban bernada menantang dan melebar ke berbagai pihak saat dimintai klarifikasi terkait harga dan pola penyaluran gas subsidi di desa-desa wilayah tersebut pada Sabtu (31/01/2026).

Konfirmasi resmi dilakukan menyusul laporan masyarakat yang menyebut LPG 3 Kg subsidi diduga dijual di atas harga wajar serta tidak langsung disalurkan kepada warga yang berhak. Namun saat diminta menjawab inti pertanyaan, RE tidak memberikan penjelasan rinci berbasis data, melainkan meminta wartawan “tidak sembunyi di balik layar” dan menantang agar pertemuan dilakukan secara langsung.

“Sekarang gak usah sembunyi di balik layar, temui aku kapanpun dimanapun,” kata RE.

Pernyataan tersebut dinilai bukan hanya menghindari substansi pertanyaan, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik yang sejatinya dilakukan untuk menguji fakta dan memastikan keberimbangan informasi.

Dalam jawabannya, RE juga menyebut dirinya sebagai pihak pangkalan.

“Kami pangkalan kocar kacir dibuat pelanggan ni minta gas,” ucapnya.

Pengakuan ini menjadi poin penting, sebab pangkalan LPG 3 Kg merupakan ujung distribusi yang seharusnya memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan, termasuk ketepatan sasaran dan harga yang tidak membebani masyarakat penerima subsidi.

Namun alih-alih memaparkan mekanisme penyaluran, RE justru menyoroti isu kelangkaan dan menyebut pihak lain sebagai sumber masalah.

“Agen yang perlu kamu usut kelangkaan, bukan kami pangkalan,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut dinilai tidak otomatis menutup dugaan, karena persoalan yang dipertanyakan sejak awal adalah pola penyaluran di wilayah yang dikonfirmasi, terkait berapa harga jual, kepada siapa disalurkan, dan apakah sesuai aturan.

RE juga menyebut adanya harga LPG 3 Kg yang disebut mencapai Rp60 ribu di wilayah lain, yakni Sungai Ulak.

“Di Sungai Ulak di Bangko sampai Rp60 ribu itu yang perlu kamu usut,” kata RE.

Sungai Ulak yang disebut RE merupakan lokasi lain dan bukan wilayah yang menjadi fokus konfirmasi distribusi RE. Meski begitu, pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa harga LPG subsidi di lapangan sudah liar dan terjadi di banyak tempat.

Jika benar harga LPG 3 Kg bisa melambung hingga puluhan ribu rupiah, publik patut mempertanyakan bagaimana pengawasan distribusi berjalan dan apakah ada praktik permainan pasokan di tingkat bawah maupun jalur di atasnya.

Dalam jawaban lain, RE menyebut adanya pihak yang membawa LPG menggunakan “mobil gelap”.

“Yang bawa pakai mobil gelap tu banyak,” ucap RE.

Pernyataan ini dinilai sebagai pengakuan tidak langsung bahwa praktik penyaluran tidak resmi diduga sudah berlangsung secara luas dan liar di lapangan. Istilah “mobil gelap” dapat mengarah pada dugaan adanya distribusi di luar jalur resmi, pengangkutan tidak transparan, atau penyaluran tanpa pengawasan yang jelas.

Jika dugaan ini benar, maka kondisi tersebut berpotensi memicu kelangkaan di tingkat masyarakat, memunculkan harga liar, hingga menghilangkan hak warga penerima subsidi.

RE juga menyampaikan bahwa pihaknya “mengikuti harga di atas”.

“Kami tinggal ngikut harga di atas tuh,” katanya.

Pernyataan ini menjadi sorotan karena dapat ditafsirkan sebagai alibi pembenaran atas harga yang lebih tinggi dari ketentuan. “Harga di atas” seolah dijadikan dasar bahwa kenaikan harga merupakan kebijakan pihak lain, entah dari jalur agen atau pihak tertentu, tanpa disertai penjelasan resmi dan bukti mekanisme harga.

Dalam sistem barang subsidi, harga seharusnya mengacu pada ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan “harga di atas” yang tidak jelas dasar hukumnya.

RE bahkan menyatakan bahwa pelanggan yang ingin menaikkan harga, sementara pihaknya mengaku menahan.

“Pelanggan tu mau naikkan harga tapi kami yang ngerem,” ucapnya.

Namun klaim tersebut tetap membutuhkan pembuktian berupa data penyaluran, bukti transaksi, serta daftar penerima yang seharusnya menjadi pegangan pangkalan dalam menyalurkan LPG subsidi secara tepat sasaran.

Saat dimintai klarifikasi, RE juga melontarkan kalimat yang dinilai menyudutkan wartawan.

“Jangan nuduh-nuduh aku saja terus kamu,” kata RE.

Nyatanya konfirmasi bukan tuduhan, melainkan bagian dari prosedur jurnalistik untuk menggali fakta dan memberikan ruang hak jawab. Sikap defensif dan melebar ke banyak pihak justru membuat publik semakin mempertanyakan. Mengapa inti pertanyaan soal harga dan mekanisme penyaluran tidak dijawab secara tegas?

Secara keseluruhan, jawaban RE dinilai lebih banyak melebar dengan menyebut berbagai pihak lain seperti agen, pangkalan lain, hingga wilayah lain, tanpa memberikan jawaban langsung terkait pokok konfirmasi yang diajukan.

Padahal yang dibutuhkan publik adalah penjelasan sederhana namun jelas. Berapa harga jual LPG 3 Kg yang diterapkan? Apakah disalurkan langsung kepada warga yang berhak? Dan bagaimana mekanisme penyaluran agar tidak disalahgunakan?.

Berdasarkan jawaban RE, terdapat sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut: Dugaan penjualan LPG 3 Kg di atas ketentuan/HET, dengan alasan “mengikuti harga di atas”.
Dugaan distribusi tidak terkendali, ditandai pengakuan pangkalan “kocar-kacir” dan tingginya permintaan. Indikasi praktik distribusi liar, karena RE menyebut “mobil gelap” sudah banyak membawa LPG. Dugaan pengalihan isu, sebab RE lebih banyak menyebut pihak lain daripada menjawab inti konfirmasi. Dan Indikasi tekanan terhadap wartawan, melalui kalimat menantang dan menyudutkan proses konfirmasi.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan distribusi LPG subsidi, pihak terkait dapat dikenai: Sanksi administratif, mulai dari teguran, pembinaan, hingga pemutusan penyaluran/pencabutan status penyalur. Sanksi pidana, bila terbukti terjadi penyalahgunaan barang subsidi, yang dapat berujung pada pidana penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan sektor migas dan distribusi barang subsidi. Sanksi perlindungan konsumen, jika terbukti merugikan masyarakat melalui harga tidak wajar atau praktik penjualan yang tidak sesuai ketentuan.

Melihat jawaban RE yang tidak fokus pada substansi dan justru mengungkap dugaan distribusi liar, redaksi mendorong instansi terkait untuk turun langsung melakukan pengecekan di lapangan, termasuk menelusuri jalur pasokan, harga jual, serta pola penyaluran LPG subsidi di wilayah Lembah Masurai.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi lanjutan bagi pihak-pihak terkait maupun yang disebut dalam jawaban RE, dengan catatan klarifikasi harus disertai data penyaluran dan bukti pendukung, bukan sekadar pernyataan emosional.

Sementara itu, masyarakat diminta mencatat jika menemukan penjualan LPG 3 Kg di atas ketentuan, termasuk menyimpan bukti harga, lokasi, serta identitas penjual, agar dapat dilaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

(Red.)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama