Merangin – Dugaan penipuan dan penyalahgunaan jabatan menyeret nama Cecep Arken, pejabat aktif yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Merangin. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan dinilai memilih bungkam total, meski upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali.
Berdasarkan informasi yang diterima, Cecep diduga menerima uang sebesar Rp80 juta dari seorang warga dengan iming-iming pemberian proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, saat ia masih menjabat sebagai Kabid Dikdas.
Namun faktanya, lebih dari tiga tahun berlalu, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. Ironisnya, uang tersebut justru diduga dialihkan untuk kepentingan politik, yakni mendukung salah satu kandidat Pemilihan Gubernur Jambi di wilayah Kabupaten Kerinci pada waktu itu.
Tak berhenti di situ, untuk meyakinkan korban, Cecep Arken diduga membuat perjanjian resmi di hadapan notaris, dengan menjaminkan sertifikat tanah sebagai agunan pengembalian dana. Dalam perjanjian disebutkan, apabila jatuh tempo terlampaui, maka sertifikat dan tanah beralih kepemilikan kepada pemberi dana.
Namun hingga kini, masa jatuh tempo telah lama terlewati, pengembalian dana baru sekitar ±Rp60 juta, masih terdapat kekurangan yang belum diselesaikan, sertifikat dan tanah belum diserahkan sepenuhnya sesuai perjanjian.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa telah terjadi rangkaian kebohongan, tipu muslihat, dan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Atas peristiwa tersebut, Cecep berpotensi dijerat sejumlah pasal serius, antara lain:
• Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun, apabila terbukti menggunakan tipu daya dan janji palsu untuk menguasai uang orang lain.
• Pasal 3 dan Pasal 12 Huruf e UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Dengan ancaman penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 4 tahun, dan denda hingga Rp1 miliar.
Pasal ini menjerat pejabat yang menyalahgunakan jabatan atau kewenangan demi keuntungan pribadi atau pihak lain.
Lalu Pelanggaran Disiplin ASN (PP Nomor 94 Tahun 2021), dengan sanksi terberat penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sikap bungkam Cecep dicatat sebagai bagian dari fakta jurnalistik, dan membuka peluang kuat agar kasus ini ditingkatkan menjadi Laporan Informasi (LI) kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Publik kini menunggu, apakah hukum akan ditegakkan, atau dugaan ini kembali tenggelam bersama kebisuan pejabat?
(Red.)

Posting Komentar