Batam, 4 Desember 2024 – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Hukum dan Organisasi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Standar Pelayanan Publik di IT Centre BP Batam. Kegiatan ini melibatkan perwakilan dari seluruh Unit Kerja BP Batam dan mendatangkan narasumber dari Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Muhammad Syafiq dan Adhitya Budi Laksana.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Idul Priady, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Standar Pelayanan Publik merupakan upaya strategis untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, efisien, dan akuntabel.
“Standar Pelayanan Publik adalah dasar utama dalam menciptakan layanan yang mampu memberikan kepastian hukum, memenuhi harapan masyarakat, serta mendukung peningkatan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” jelas Idul.
Ia menambahkan, penyusunan ini wajib dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.
Manfaat utama dari standar pelayanan publik ini meliputi:
1. Meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan.
2. Memberikan kepastian hukum bagi instansi dan penerima layanan.
3. Mempermudah evaluasi dan pengukuran kinerja.
4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan.
Idul berharap para peserta Bimtek dapat memahami prinsip-prinsip utama penyusunan Standar Pelayanan Publik yang meliputi keadilan, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas, serta mampu menerapkannya di lingkungan kerja masing-masing.
“Melalui Bimtek ini, kami optimis BP Batam dapat terus meningkatkan kualitas layanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi di Batam,” pungkasnya.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol
Badan Pengusahaan Batam
Ariastuty Sirait
(Nursalim Turatea)

Posting Komentar